KOMPAS.com - Ibu santri korban terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku dibuang setelah menolak penandatangan surat damai.
Sebagai informasi, usai insiden santri terbakar terjadi pada 13 Desember 2025, pihak keluarga korban disodori surat damai oleh pihak ponpes agar kejadian ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
Adapun pengakuan tersebut disampaikan ibu korban MSS (15), santri yang meninggal dunia, melalui surat yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto dan dibacakan kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (13/7/2026).Baca juga: Fakta Baru Kasus Santri Terbakar: Dugaan Bullying Anak Pemilik Ponpes, Polisi Arahkan Surat Damai
Dalam surat itu, ibu korban mengungkapkan adanya upaya penyelesaian damai yang diduga melibatkan pihak kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
“Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini," kata Titi saat membacakan surat ibu korban, dikutip dari Kompas.com.







