MATARAM, KOMPAS.com - Kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus bergulir.

Perkembangan terkini, perkara tersebut telah diambil alih Polda NTB. Sementara itu, pimpinan ponpes, AM (55), akan menyiapkan pengajuan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Diketahui, insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) alami luka bakar serius, serta MYS (14) luka ringan. Sementara satu santri lainnya MSS (13) meninggal pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.Polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus santri terbakar ini, yaitu MR (15), santri senior dan AM (55), pimpinan ponpes, pada Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Kemenag Lombok Tengah Bantah Arahkan Pembuatan Surat Damai dalam Kasus Santri Terbakar

Polda NTB Targetkan Kasus Tuntas Bulan Ini