PEKALONGAN, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, AKF, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli santriwati sejak 2008.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa korban memilih diam selama bertahun-tahun karena merasa malu.Mereka juga menganggap kejadian tersebut sebagai aib dan mengalami tekanan psikis berat karena pelaku adalah tokoh yang sangat dihormati.

"Yang sudah memberikan keterangan di Polres ada enam orang," kata Fauzi dikutip dari TribunJateng, Rabu (27/5/2026).

"Kalau orang mengalami kekerasan seksual itu, kan dianggap aib. Apalagi pelakunya seorang tokoh yang ditokohkan," sambungnya.

Baca juga: Kemenag Jateng Heran Padepokan Padang Ati Punya 350 Santri Padahal Tak Terdaftar sebagai Ponpes