MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merespons keputusan Pengadilan Tinggi Militer - I Medan yang memvonis Sertu Riza Pahlevi, pelaku pembunuhan anak berusia 15 tahun berinisial MHS, dengan pidana penjara 10 bulan dan tidak dipecat dari kesatuannya.

"Benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban, Lenny Damanik ibu kandung dari MHS, yang meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan terdakwa Sertu Riza Pahlevi, dan sulitnya mendapatkan keadilan," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (28/5/2026).

LBH Medan, sebagai kuasa hukum Lenny Damanik secara tegas mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban.Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ajukan Justice Collaborator, Siap Buka Fakta Baru

Tidak hanya itu, kata Irvan, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban.

"Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setalah 3 bulan pasca putusan tersebut dibacakan," ujar Irvan.