JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, memastikan kliennya tidak merasa gusar dengan rekomendasi majelis hakim yang meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri harta kekayaan Nadiem senilai Rp 4,8 triliun melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut tim pembela, seluruh harta yang dimiliki mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tidak berasal dari perbuatan melawan hukum sehingga tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan penyelidikan lanjutan."Kami dengan pihak keluarga tidak mengkhawatirkan apa pun dalam proses ini karena kami berkeyakinan tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim," kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Dugaan Manipulasi Fakta hingga Tidur, Ini Alasan 4 Hakim Kasus Nadiem Dilaporkan ke KY
Pernyataan tersebut disampaikan beberapa hari setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak tuntutan jaksa yang meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 4,871 triliun.
Alih-alih mengabulkan tuntutan itu, hakim justru merekomendasikan agar asal-usul harta tersebut ditelusuri melalui mekanisme penyidikan TPPU.






