JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,567 triliun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Hal itu disampaikan hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026)."Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," ujar Mardiantos, Selasa.
Baca juga: Hakim Ungkap Kewenangan Lebih Jurist Tan saat Jadi Stafsus Nadiem
Majelis hakim menambahkan, kerugian negara tersebut bersifat nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak berbagai dalil penasihat hukum yang meragukan kompetensi auditor maupun metodologi audit BPKP.












