Mahfud MD menilai penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah bukan pelimpahan resmi, melainkan pengalihan penyidikan yang tak sesuai KUHAP dan berpotensi merusak hukum.

Kejagung resmi menerima pelimpahan 3 perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.

Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.