JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai mekanisme di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Sigit enggan menanggapi substansi kritik Mahfud.Dia hanya mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dan dijelaskan sebelumnya.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung, Curigai 3 Skenario
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo sebelum melanjutkan langkahnya meninggalkan lokasi.
Kapolri juga tidak menjawab ketika ditanya mengenai usulan agar perkara yang menyeret nama Febrie lebih baik dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).







