Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya merespons singkat saat ditanya soal kejanggalan pengalihan kasus Febrie Adriansyah yang diungkap Mahfud MD

Mahfud MD menilai penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah bukan pelimpahan resmi, melainkan pengalihan penyidikan yang tak sesuai KUHAP dan berpotensi merusak hukum.

Mahfud MD menilai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berpeluang menang praperadilan. Kasusnya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan tanpa pemeriksaan tersangka.