JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengusulkan agar perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya boleh saja, ya. Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).Kendati demikian, Habiburokhman menilai, meski saat ini kasus diambil alih oleh Kejaksaan Agung, namun KPK dapat melakukan pengawasan atau supervisi terhadap perkara tersebut.

Baca juga: Ujian Profesionalitas Polri dan Kejagung dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

"Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja, ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi," ujar dia.

Mahfud MD usul perkara diambil alih KPK