JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah termasuk kategori “Mega Korupsi” karena jumlah barang bukti yang cukup besar.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI bersepakat membentuk panitia kerja (Panja) yang khusus mengawasi dan mengawal pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Febrie.
"Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau apa namanya? Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang di sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya," ujar Habiburokhman dalam rapat Panja Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
Politikus Gerindra itu menyampaikan bahwa kasus mega korupsi yang menyeret Febrie tidak hanya akan ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."Terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.












