JAKARTA, KOMPAS.com - Pelimpahan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai hanya menjadi penyelesaian (settlement) untuk mengakhiri polemik antara dua instansi penegak hukum tersebut.

Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, pelimpahan itu tidak memiliki dasar hukum dan akuntabilitas yang kuat."Jadi saya melihat ini memang adalah satu settlement ya di antara dua lembaga penegak hukum yang diperantarai oleh Komisi III untuk mencapai kesepakatan," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Sowan Kapolri ke Panglima TNI dan Jaksa Agung Usai Gonjang-ganjing Kasus Febrie Adriansyah

Menurut dia, langkah tersebut justru bisa menjadi bumerang di masa depan.

"Tetapi settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari, dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik," lanjutnya.