JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat tidak membangun opini atau menarik kesimpulan dari informasi di media massa atau media sosial terkait penggeledahan yang diduga dilakukan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Polri.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/7/2026).Pernyataan tersebut disampaikan merespons ramainya isu mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI
Anang menegaskan, Kejagung menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri karena merupakan kewenangan institusi tersebut.
Menurut dia, Kejagung juga masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.













