JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan lembaga pengawas untuk mempelajari sikap hakim yang tidak mempersilakan Nadiem Makarim menanggapi vonis.

“Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak,” kata Yusril di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026), dikutip dari ANTARA, Jumat (3/7/2026).Baca juga: PN Jakpus Jelaskan Alasan Hakim Tak Tanyakan Sikap Nadiem Usai Vonis

Dia mengomentari peristiwa di ujung persidangan vonis untuk Nadiem Makarim selaku terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2027), saat majelis hakim langsung meninggalkan ruangan dan tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikapnya atas vonis yang telah dibacakan.

Yusril menuturkan dalam praktik peradilan, merupakan hal yang lazim bahwa majelis halim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya dan ditanya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Baca juga: Hakim Lewatkan Tanya Langkah Hukum Nadiem, Pengacara Teriak: Kenapa Buru-buru, Yang Mulia? Takut Ya?