Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi soal memisahkan dana MBG dari pendidikan.

MK memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun berikutnya.

MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan paling lambat padada APBN 2028.