JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, Mahkamah menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

Pertimbangan putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Jelang Aksi Kawal Putusan Anggaran MBG, Polisi Disiagakan di Depan Gedung MKPerkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.

Penggugat mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan. Putusan ini dikabulkan sebagian.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.