JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Pemisahan ini berlaku paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026 atau pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Meski MK telah memutuskan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, Koordinator Bidang Sosial dan Politik (Sospol) BEM UI, Hafidz Haernanda, menilai putusan tersebut merupakan kemenangan yang semu.Baca juga: MK Nilai MBG Masuk Anggaran Pendidikan Hambat Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru
"Kenapa kemenangan yang semu? Karena anggaran pendidikan masih akan terus digunakan oleh program makan bergizi gratis sampai tahun 2027," tutur dia kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).
Karena itu, pihaknya mendesak agar anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun ini.










