JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan dan DPR merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat pada 2028.

MK menegaskan bahwa MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan."Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Diutak-atik untuk MBG, MK: Pendidikan Indonesia Sudah Sangat Tertinggal

Berikut adalah respons dari pihak Istana Kepresidenan RI dan DPR terhadap putusan dari hakim konstitusi tersebut.