JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan mulai menerapkannya paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. "Kita ikuti putusan MK," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026). Baca juga: Purbaya: Keputusan KSSK Ditentukan Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, Bukan Danantara Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, anggaran program tersebut tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran mulai penyusunan APBN 2028. Langkah tersebut dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK sekaligus untuk menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal dan proses penyusunan APBN. Baca juga: Ekonom Sebut Putusan MK soal MBG Paksa Pemerintah Tambah Anggaran Pendidikan hingga Rp 223,6 Triliun Purbaya menjelaskan, rancangan APBN yang saat ini tengah memasuki tahap akhir penyusunan tidak akan diubah karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata dia. Selain menjalankan putusan MK, Kementerian Keuangan akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG.









