JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan agar pemerintah memisahkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
MK memiliki alasan kuat agar pemerintah tak coba-coba melanggar amanat konstitusi dengan mencuil anggaran pendidikan yang sudah tertera secara tertulis dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan secara perinci muasal Pasal 31 UUD 1945 yang secara eksplisit verbatim menugaskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).Baca juga: Ini Poin-poin Putusan MK agar MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan
Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 ini tak tertulis tanpa sebab, atau sim salabim hadir begitu saja.
Namun gagasan ini masuk dalam perubahan UUD muncul karena rendahnya alokasi anggaran pendidikan pada masa sebelum dilakukan perubahan UUD 1945.










