KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Rabu (29/7/2026).
Kali ini MK menghadirkan rektor dari tiga perguruan tinggi swasta (PTS) dari daerah berbeda sebagai Pemberi Keterangan secara daring.Mereka adalah Rektor Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Richard A. M. Napitupulu; Rektor Universitas Katolik (Unika) De La Salle Manado, Gregorius Hertanto Dwi Wibowo; dan Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, R. Agung Efriyo Hadi.Adapun sidang dipmimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Richard mengatakan UHN Medan memberikan upah kepada dosen dan pegawai dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan beras, dan tunjangan anak.
Di samping itu dosen mendapat tambahan tunjangan fungsional.
Baca juga: Ketika Oemar Bakrie Tak Lagi Cukup dengan Gaji













