JAKARTA, KOMPAS.com - Baru sekitar kurang lebih dua tahun masa kepemimpinannya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah berhadapan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu ditindaklanjuti.

Terbaru ada MK yang memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.Baca juga: Istana Bakal Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Dalam pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak termasuk dalam penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.