JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan adalah bukti supremasi hukum masih ada di Indonesia.

"Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," kata Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).Baca juga: Komitmen Jalankan Putusan MK Soal Anggaran MBG: BGN Patuh, Kemenkeu Bersiap di 2028

Fikri mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," kata Fikri.

Menurut Fikri, langkah tersebut perlu untuk menjaga tata kelola dan menguatkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.