JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penegasan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, agar pemenuhan kebutuhan dasar sektor pendidikan tidak dikorbankan.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran," ujar Lalu kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2026).Baca juga: Reaksi Istana dan DPR dengar MK Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Menurut Lalu, putusan MK yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, akan memastikan alokasi dana pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Lalu mengatakan, Pimpinan dan Anggota Komisi X mengapresiasi putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.