Lalu Hadrian Irfani menilai anggaran MBG memang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, agar pemenuhan kebutuhan pendidikan tidak dikorbankan.

MK memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun berikutnya.

MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan paling lambat padada APBN 2028.