PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bukanlah lonceng kematian bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah bahkan menegaskan bahwa MBG secara substantif tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.
Namun, putusan itu memberikan kesempatan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang MBG secara mendasar.
Bukan sekadar memindahkan kode anggarannya, melainkan memperbaiki desain penerima manfaat, model pelaksanaan, struktur pembiayaan, serta sistem akuntabilitasnya.Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah “exit strategy”, namun “redesign strategy” bagi MBG.
Mahkamah memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut dilakukan paling lambat dalam APBN 2028.
Apabila MBG masih dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, anggaran pendidikan di luar MBG tetap harus mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.










