Putusan MK harus menjadi momentum untuk mengubah MBG dari program universal menjadi intervensi gizi yang terarah.

MK memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun berikutnya.

BEM UI mendesak agar anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan sesegera mungkin, tidak menunggu hingga APBN 2028.