KOMPAS.com - Universitas Airlangga (Unair) menanggapi pengakuan dosen tetap non-PNS (Pegawai Negeri Sipil), Cenuk Widiayastrisna Sayekti dari Fakultas Hukum soal digaji Rp 2,6 juta per bulan dalam sidang pengujian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026).

Unair menegaskan penghasilan dosen tidak dapat diukur hanya dari gaji pokok, melainkan berdasarkan take home pay (THP).Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman berkata bahwa gaji pokok hanya merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji dosen.

"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," kata Radian, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Antara, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Kisah Alumnus Unair, Erlangga Kuliah di 3 Negara dan Berkarier di Lembaga PBB

Beberapa komponen penghasilan tetap dosen setiap bulan