SURABAYA, KOMPAS.com - Usai memberi kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gaji pokok dosen Rp2,6 juta per bulan, Dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengaku mendapatkan pengurangan jam kerja.
Hal tersebut disampaikan Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron. Ia menjelaskan, pengurangan jam kerja yang dialami Cenuk, terjadi sebelum kesaksiannya di MK."Misalnya ada pengurangan jam mengajar, terus ketika beliau mengajukan surat rekomendasi atau izin tidak diproses, sehingga hal-hal seperti itu sebenarnya bukan hanya terjadi pasca-kesaksian di MK, tapi juga sebelum itu," kata Usman saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Usai Kesaksian Gaji Rp2,6 Juta di MK, Dosen Unair Diancam dan Didoxing
Pengurangan Jam Kerja sejak 2020
Isman menyebut, pengurangan jam kerja itu dialami Cenuk sejak dirinya menyampaikan peristiwa penembakan Km 50 pada 2020 kepada atasannya melalui tangkapan layar.








