KOMPAS.com - Nama Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen Universitas Airlangga (Unair) mendadak viral setelah ia bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gaji pokok yang ia terima, hanya Rp 2,6 juta per bulan.

Di media sosial, Cenuk mendapatkan banyak respon dari masyarakat khususnya dosen yang ikut merasakan gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).Viralnya potongan video Cenuk bersaksi, langsung ditanggapi mantan rektor Unair termasuk dari kampus itu sendiri.

Kampus sebut pendapatan dosen sudah di atas UMR Surabaya

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman ikut merespon soal ini. Ia tak menampik gaji pokok dosen kecil, tetapi take home pay atau pendapatan dalam sebulan sudah di atas UMR.

Ia mengatakan Cenuk Widiayastrisna Sayekti memiliki masa kerja terhitung 4 tahun 6 bulan 1 hari, per 2 Juli 2026.