KESAKSIAN dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, di Mahkamah Konstitusi segera menarik perhatian publik.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ia menyampaikan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen tetap non-ASN Unair hanya Rp 2,6 juta per bulan.

Narasi itu kuat secara emosional. Seorang dosen bergelar doktor, memiliki sertifikasi dosen, mengajar, meneliti, menjalankan pengabdian, tetapi gaji pokoknya disebut hanya sedikit di atas Rp 2 juta.Di ruang publik yang mudah tersentuh oleh angka kecil, kesaksian seperti itu tentu segera membangkitkan empati.

Namun, kesaksiannya terkesan memframing informasi yang tidak utuh. Ketika angka gaji pokok dipakai sebagai wajah tunggal kesejahteraan dosen, publik berisiko menerima gambaran yang tidak utuh.

Gaji pokok bukan keseluruhan penghasilan dosen. Gaji pokok adalah bagian terkecil dari penghasilan resmi seorang dosen, bahkan tidak hanya dosen, juga seluruh aparatur negara, baik ASN, aparatur TNI, maupun aparatur Polri.