SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Subhan, terdakwa dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tumbuhan antarwilayah.

Terdakwa Ahmad Subhan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 88 huruf a jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 40.000.000,00," tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda 2, Jumat (7/8/2026).Baca juga: 5 Polisi Terduga Pembunuhan Brigadir Eko Dipecat

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang.

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 40 hari.