BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan Six Nine Padel.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa tindakan tersebut telah ditindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa penebangan dilakukan oleh pekerja subkontraktor yang tengah mengerjakan proyek penataan taman di lokasi tersebut.
Pohon-pohon itu ditebang dengan alasan agar tidak menghalangi keberadaan videotron yang terpasang di bagian atas bangunan.
Baca juga: Penebangan 10 Pohon di Bandung, Menteri LH: Brutal Kayak Begitu
Farhan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.











