DEPOK, KOMPAS.com — Sejumlah pedagang di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, tampak tergopoh-gopoh membereskan barang dagangannya pada Senin (10/8/2026) pagi.

Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tengah menertibkan pedagang yang berjualan di atas tanah yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

"Tanah ini milik ahli waris (Alm) Kawidjaja Henricus Ang sedang dalam gugatan perkara perdata REG.108/PDT.G/2017/PN.DPK dalam pengawasan kantor advokat," bunyi papan keterangan di salah satu bidang tanah yang menjadi lokasi penggusuran.Baca juga: Dikira Punya Pelaku Mutilasi Depok, Ini Klarifikasi Pemilik Piscok Pocin yang Sempat Rugi

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan petugas Satpol PP, Satgas Sumber Daya Air (SDA) Kota Depok, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tampak memantau jalannya penertiban.

Sebanyak dua alat berat dioperasikan untuk membantu merobohkan lapak-lapak di lokasi tersebut.