BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung resmi menyegel videotron yang ada di atas bangunan padel di Perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026).
Dari pantauan di Jalan RE Martadinata, videotron tersebut ditempeli stiker segel serta ditutupi oleh garis kuning segel.Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, videotron di atas bangunan lapangan padel tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon yang membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berang pada 31 Juli 2026 lalu.
Baca juga: Pernah Dapat Laporan, Lurah Cihapit Sebut Penebangan 10 Pohon Dilakukan Dini Hari dan Cepat
"Berdasarkan BAP, penebang pohon ini memang ada kaitannya dan beralasan dengan adanya videotron ini," ujar Bambang di Jalan Cihapit, Kota Bandung, Rabu siang.
Lebih lanjut, Bambang membenarkan penebangan 10 pohon tersebut disebabkan menghalangi pandangan serta visibilitas videotron yang saat ini sudah disegel.











