BANDUNG, KOMPAS.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengaudit seluruh perizinan bangunan yang diduga berkaitan dengan penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan RE Martadinata-Cihapit, Kota Bandung.Bangunan yang dimaksud meliputi lapangan padel, kafe, hingga videotron yang berada di sekitar lokasi penebangan pohon.

"Perizinan dari bangunan yang ada di belakangnya, karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Penebang Pohon di Cihapit Bandung Teridentifikasi, Terancam Sanksi Tanam 100 Pohon dan Denda Minimal Rp 10 Juta

Kasus penebangan pohon itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah 10 pohon berukuran besar di kawasan Jalan RE Martadinata dan Cihapit ditebang tanpa izin.

Pemerintah Kota Bandung menyebut penebangan dilakukan secara ilegal dan telah mengidentidikasi pelaku penebangan.