BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mengusut pihak yang diduga menjadi dalang penebangan pohon di kawasan perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata.

Selain memburu orang yang memerintahkan aksi itu, Satpol PP juga akan memeriksa pemilik lapangan padel dan kafe yang berada di depan lokasi.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penyidikan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026).

"Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah," kata Bambang dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/8/2026).

"Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak," tambahnya.

Baca juga: Penebang Pohon di Cihapit Bandung Teridentifikasi, Terancam Sanksi Tanam 100 Pohon dan Denda Minimal Rp 10 Juta