BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi memastikan, ada sanksi untuk pihak yang ketahuan menebang pohon di perempatan Jalan Cihapit dan RE Martadinata yang sempat membuat marah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Menurut Bambang, penebang pohon melanggar Pasal 17 Ayat (1) huruf J juncto Pasal 17 Ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tibumtranlinmas.

Perda tersebut mengatur tindakan menebang pohon tanpa izin di atas fasilitas sosial atau fasilitas umum milik pemerintah.Baca juga: Penebangan Pohon di Cihapit Bandung Picu Amarah Farhan, Singgung Dugaan “Backing” Kuat

Apabila pohon yang ditebang berdiameter di atas 10 sentimeter, diancam dengan sanksi mengganti 100 pohon.

"Dan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 10.000.000 per pohon atau sanksi pidana kategori II dan atau sanksi kerja sosial. Jadi penebang pohon selain mengganti 1.000 pohon juga harus membayar denda paksa Rp 10 juta per pohon," ujar Bambang saat dihubungi, Minggu (2/8/2026).