BANDUNG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Bandung akan memperluas penyelidikan kasus penebangan pohon di kawasan perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata dengan memeriksa pemilik lapangan padel serta kafe yang berada di sekitar lokasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap siapa pihak yang diduga memerintahkan aksi penebangan pohon yang kini menjadi sorotan publik. Proses penyidikan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026).Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi menyampaikan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan.
"Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah. Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak," kata Bambang dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Penebang Pohon di Cihapit Bandung Teridentifikasi, Terancam Sanksi Tanam 100 Pohon dan Denda Minimal Rp 10 Juta
Pelaku Penebangan Sudah Diketahui











