BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkejut ketika mengetahui bahwa 10 pohon besar di pinggir perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, tepat di depan sebuah bangunan lapangan padel dan kafe yang baru telah ditebang.

Farhan menduga, penebangan pohon tersebut dilakukan tanpa izin untuk kepentingan visibilitas reklame berbentuk videotron di atas bangunan lapangan padel dan kafe."Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali lihat ini," kata Farhan di Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jumat (31/7/2026).

Farhan mengatakan, dia akan memidanakan siapa pun pihak-pihak yang terindikasi melakukan penebangan 10 pohon tersebut lantaran dapat dikatakan telah melanggar aturan tentang lingkungan hidup.

Baca juga: Pangkalan Gas di Cihapit Tolak Pembeli Tanpa KTP, KK, dan NIB

"Wah, tidak bisa (dibiarkan) ini. Akan kami pidanakan. Ini motong sembarangan, wani-wanian (berani-beraninya). Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini," ungkapnya.