BANDUNG, KOMPAS.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan penanganan kasus penebangan 10 pohon di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit telah meningkat dari pelanggaran peraturan daerah menjadi dugaan tindak pidana lingkungan.
Menurut Farhan, pada awalnya kasus tersebut hanya berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) yang mengatur larangan menebang pohon di fasilitas umum tanpa izin.
Namun, sejak 28 Juli 2026, penanganan kasus itu telah memasuki tahap yang lebih serius.
"Sanksi untuk pelanggaran Perda, yaitu penggantian satu batang pohon dengan 100 bibit dan denda Rp 10 juta (per pohon). Denda itu sudah ada. Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Pemkot Bandung Audit Izin Padel dan Kafe usai Penebangan 10 Pohon di Cihapit








