BANDUNG, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel videotron berukuran besar yang terpasang di Gedung Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026).

Penyegelan tersebut menjadi buntut penebangan 10 pohon pelindung kota tanpa izin di sekitar lokasi bangunan.Petugas juga menemukan bahwa videotron komersial tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pidana Penebangan 10 Pohon di Depan Lapangan Padel Cihapit, Tunggu Laporan Pemkot

Kondisi tersebut membuat pengelola diduga melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni memasang reklame tanpa izin dan merusak lingkungan akibat penebangan pohon.

Pantauan di lokasi menunjukkan garis segel Satpol PP telah dipasang pada videotron yang berada di bagian kanan atas bangunan.