BANDUNG, KOMPAS.com - Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam kasus penebangan 10 pohon di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit Kota Bandung, eksekutor yang membabat 10 pohon tersebut diketahui adalah subkontraktor yang kebetulan mendapatkan pekerjaan membuat taman dari perusahaan selaku pengelola lapangan padel dan videotron di sekitar lokasi pohon.

Namun, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penebangan 10 pohon tersebut merupakan inisiatif dari subkontraktor."Subkontraktor mendapatkan pekerjaan dari PT Farel. Tapi, PT Farel tidak menyuruh menebang pohon," ungkap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2026).

Bambang memastikan yang bertanggung jawab dalam penebangan 10 pohon tersebut adalah subkontraktor yang menerima pekerjaan pembangunan taman di sekitar lapangan padel.

Baca juga: Satpol PP Segel Videotron di Atas Bangunan Padel Cihapit, Diduga Terkait Penebangan 10 Pohon

"Subkontraktor sudah membuat surat permintaan maaf ke Pemkot Bandung dan masyarakat Kota Bandung atas inisiatif dia menebang pohon tersebut," tuturnya.