BANDUNG, KOMPAS.com – Subkontraktor taman yang menebang 10 pohon tanpa izin di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, mengaku bertindak atas inisiatif sendiri tanpa perintah perusahaan pemberi pekerjaan.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menyebut subkontraktor tersebut menerima pekerjaan pembuatan taman dari PT Farel, perusahaan yang mengelola lapangan padel dan videotron di sekitar lokasi penebangan.Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan PT Farel tidak memerintahkan subkontraktor untuk menebang pohon pelindung kota tersebut.

Baca juga: Satpol PP: Penebangan 10 Pohon di Cihapit Inisiatif Subkontraktor Taman Lapangan Padel, Siap Bayar Denda

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi memastikan tanggung jawab atas penebangan berada pada pihak subkontraktor taman.

"Subkontraktor mendapatkan pekerjaan dari PT Farel. Tapi, PT Farel tidak menyuruh menebang pohon," ungkap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2026).