BANDUNG, KOMPAS.com - Lurah Cihapit Yoga Hananto menyatakan siap menerima sanksi dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pohon-pohon tersebut berada di trotoar depan sebuah lapangan padel di Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.Pernyataan Yoga disampaikan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi kepada pejabat yang dianggap lalai mengawasi wilayahnya, mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah.

Dedi menilai penebangan 10 pohon berukuran besar tidak semestinya terjadi apabila pengawasan di setiap tingkat pemerintahan berjalan dengan baik.

Baca juga: Pemilik Padel Six Nine di Bandung Dipanggil Satpol PP Usai Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin

Yoga mengatakan, sebagai bawahan, dirinya akan menerima keputusan yang nantinya diambil Farhan.