Foto Bisnis

Pradita Utama - detikFinance

Selasa, 11 Agu 2026 15:50 WIB

Jakarta - Rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara Rp8,6 miliar.

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).