JAKARTA, KOMPAS.com - TNI mengungkapkan, narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton di Kapal MV King Sun akan diselundupkan melalui perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).

“Estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp 2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp 2,6 triliun,” kata Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Kronologi TNI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba di RiauDenih mengeklaim, jumlah narkotika tersebut setara dengan upaya menyelamatkan 6,5 juta orang dari penyalahgunaan narkoba.

Peristiwa ini bermula ketika KRI Kerambit-627 mencari Vessel Of Interest MV King Sun berbendera Tanzania pada 5 Agustus 2026 pukul 20.00, lalu terdeteksi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia sehari kemudian.

KRI Kerambit-627 kemudian melaksanakan shadowing dan menurunkan Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk memeriksa muatan kapal pada Kamis malam pukul 19.51 WIB.