Rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara Rp8,6 miliar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal.

Rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara Rp8,6 miliar.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat drastis dibanding 2025.