Jakarta -
Bea Cukai menindak 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Sumbar. Total barang tersebut senilai Rp 2 miliar.Dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/7/2026), barang ilegal ini terungkap setelah ada informasi pembongkaran truk muatan berupa rokok di Pasaman, Sumbar, pada 28 Juli pukul 21.00 WIB. Tim Kantor Wilayah DJBC Riau KPPBC TMP B Teluk Bayur kemudian bergerak dari Padang ke lokasi yang dimaksud."Selanjutnya sekitar pukul 00.00 Rabu, 29 Juli 2026, saat berada di Jalan Raya Lintas Bukittinggi- Pasaman, tim melihat adanya truk yang mempunyai ciri-ciri yang dimiliki mengangkut BKC HT rokok," bunyi keterangan tersebut.
Tim Penindakan dan Penyidikan Teluk Bayur lantas menghentikan truk dan menanyakan isi muatan kepada sopir serta melakukan pemeriksaan isi muatan truk. Berdasarkan hasil pemeriksaaan muatan truk, terdapat tumpukan karton yang ketika dibuka berisikan rokok tidak dilekati pita cukai.Adapun total batang rokok ilegal tersebut berjumlah 1.408.000 dengan perkiraan nilai barang Rp 2.090.880.000. Potensi kerugian negara dari temuan ini yakni Rp 1.362.401.920.
(acd/acd)







