Bea Cukai menindak 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Sumbar.

Bea Cukai menindak 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Sumbar.

Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal, kali ini di Kalimantan Selatan.